Terkadang kita jumpai beberapa keanehan terjadi pada makhluk-makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala
yang kita yakini bahwa itu semua terjadi dengan kehendak Sang Penguasa
langit dan bumi ini, Zat Yang Maha merajai segala apa yang ada di bumi
ini. Seperti yang terjadi pada seekor kera dalam kisah
berikut, di mana dia telah menghukumi seorang yang telah berbuat curang
dalam bermuamalah karena ingin meraup keuntungan yang banyak. Hal ini
adalah dikategorikan sebagai memakan harta manusia dengan cara yang
batil padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil….” (QS. An-Nisa: 29)
Semoga hal ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua. Wallahul-Muwaffiq.
Dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
“Ada seorang laki-laki yang pekerjaannya menjual khamr (arak) di dalam kapal, lalu ia mencampur khamr
itu dengan air, sedang bersamanya ada seekor kera. Tiba-tiba kera itu
mengambil kantuan (uangnya) lalu naik ke tiang kapal, kemudian
menumpahkan sebagian dinarnya ke laut dan sebagian dinar yang lain ke
dalam kapal, hingga membuatnya menjadi dua bagian.
Kisah di atas diriwayatkan oleh Imam Ahmad: 2:306, Imam Al-Baihaqi dalam Syu’abul-Iman, 4:332 dan juga yang lainnya. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah Ahadis as-Shahihah, 6:628 no. 2844.
Hikmah dari Kisah
Sebuah kisah unik yang pantas menjadi pelajaran bagi kita tentang
suatu kebiasaan jelek pada diri seorang pedagang. Demi meraup keuntungan
yang banyak, ia hendak menipu manusia. Ia mencampur khamr
dagangannya dengan air agar menjadi banyak dan akan menghasilkan uang.
Hasil dagangannya ditumpahkan oleh kera tersebut sebagiannya ke laut
dan sebagiannya lagi ke dalam kapal. Barangkali itulah balasan yang
pantas diterimanya tatkala di dunia ini. Dan di akhirat kelak dia akan
mendapatkan balasan yang jelek karena penipuannya tersebut.
Praktik-praktik yang demikian pun kerap kita jumpai di zaman kita
sekarang ini, seorang pedagang mencampur barang dagangan yang baik
dengan yang jelek, barang-barang yang memiliki harga mahal dicampur
dengan barang yang harganya murah, mereka mencampur susu dengan air,
mencampur madu dengan larutan gula, mencampur bensin dengan minyak tanah
atau mencampur minyak tanah itu sendiri dengan air agar menjadi banyak.
Mereka adalah orang-orang yang memakan harta manusia dengan cara yang
batil, padahal harta yang mereka ambil itu adalah kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mereka akan dibalas karenanya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya tidaklah masuk surga daging yang tumbuh dari kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan neraka lebih pantas untuknya.” (HR. Ahmad, 28:468 dan At-Tirmidzi, 3:1, lihat Al-Misykah, 2:126)
Ini adalah ancaman yang sangat keras yang menunjukkan bahwa memakan
harta manusia dengan cara yang batil termasuk dari perbuatan dosa-dosa
besar.
Adz-Dzahabi berkata, “Termasuk di dalamnya juga, harta yang diambil
dari pemungut cukai, para perampok, pencuri, koruptor, dan pezina
semuanya termasuk dosa-dosa besar. Dan (begitu) pula seorang yang
meminjam barang pinjaman kemudian mengingkarinya, seorang yang
mengurangi timbangan atau takaran, seorang yang menemukan barang temuan
tetapi tidak berusaha mengumumkannya tetapi ia memakannya, dan seorang
yang menjual barang dagangan yang ada cacatnya kemudian ia
menutup-nutupinya. Demikian juga berjudi dan yang semisalnya. Semuanya
adalah termasuk dosa-dosa besar berdasarkan hadis di atas, sekalipun
masih ada sebagiannya yang diperselisihkan.
Bila ada yang mengatakan mengapa laki-laki tersebut dicela sebab mencampur khamr dengan air dan tidak dicela sebab berjualan khamr padahal khamr adalah sesuatu yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala? Jawabannya adalah bahwa khamr pada waktu itu bukan sesuatu yang haram dalam syariat laki-laki tersebut. Demikian pula pada awal-awal Islam, khamr
adalah minuman halal di kota Madinah. Kemudian setelah beberapa waktu
peminumnya dicela tetapi belum sampai diharamkan, sebagaimana firman
Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.
Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat
bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…” (QS. Al-Baqarah: 219)
Kemudian setelah beberapa waktu, meminum khamr diharamkan
pada waktu seorang hendak melaksanakan shalat saja sekali pun masih
diperbolehkan untuk memperjualbelikannya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu
dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…” (QS. An-Nisa: 43)
Baru kemudian diharamkanlah khamr setelah itu secara tegas oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena meminum khamr akan banyak menimbulkan madharat (bahaya). Sebagaimana dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah
termasuk perbuatan setan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Diceritakan bahwa setelah turunnya ayat tersebut jalan-jalan kota Madinah dibanjiri khamr.
Bahkan tatkala gelas-gelas dan botol-botol itu masih di tangan-tangan
mereka, begitu mendengar ayat tersebut mereka tumpahkan minuman
kesenangan dan kebanggaan mereka itu. Walillahil-hamd (hanya bagi Allah-lah segala puji).
Mutiara Kisah
1. Kisah di atas merupakan peringatan keras dari praktik-praktik
penipuan yang umum terjadi di kalangan manusia, karena harta yang
didapat dari praktik penjualan semacam itu dapat lenyap di dunia sebelum
hilang pula nanti di akhirat.
“Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukanlah termasuk golongan
kami.” (HR. Muslim, 1:69, Abu Dawud, no.3452, At-Tirmidzi, 1:247, Ash-Shahihah: 1058)
Makna hadis di atas menurut ahli ilmu adalah, “Dia bukanlah termasuk
seorang yang berjalan di atas petunjuk kami dan ber-qudwah (mencontoh)
pada ilmu dan amal kami dan kebaikan jalan yang kami tempuh.” Seperti
bila seorang mengatakan kepada anaknya tatkala tidak ridha dengan
perbuatan yang dikerjakan anaknya itu lalu mengatakan, “Engkau bukanlah
dari (golongan)ku.” Maka demikianlah makna dari setiap perkataan dari
hadis-hadis yang senada dengan hadis di atas.
Ibnul Arabi berkata, “Perangai ini hukumnya haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan) umat.
2. Seekor kera (dalam kisah) itu dapat berhukum dengan hukum yang adil tatkala menghukumi harta orang tersebut.
3. Bolehnya menaiki kapal laut dan berjualan di dalam kapal.
4. Kapal dan dinar telah ada sejak zaman dahulu hingga sekarang.
Wallahu a’lam.
Sumber: www.KisahMuslim.com






0 comments:
Post a Comment
aaaaaa